Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Halmahera Tengah adalah unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berfungsi sebagai Perumusan kebijakan teknis, Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Pelaksanaan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.