Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Bertugas mengelola investasi dan penanaman modal di daerah, serta menyediakan pelayanan terpadu satu pintu untuk perizinan dan non-perizinan. Dinas ini bertujuan mempermudah proses perizinan bagi para investor dan pelaku usaha, mendorong iklim investasi yang kondusif, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan investasi.