Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Malut Diskusi Bersama Pemkab Halmahera Tengah
October 31, 2024Weda-Dalam rangka memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di wilayahnya, Kemenkumham Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Rabu (30/10/2024).
Pada rapat tersebut, hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Maluku Utara, Zulfikar Gailea, beserta Tim Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini merupakan bagian dari komitmen Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat terkait perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Tim Kemenkumham Malut diterima oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Halmahera Tengah, M. Ridwan, bersama beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat seperti Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan, serta Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah. Agenda utama rapat tersebut adalah pemantauan dan pengawasan kekayaan intelektual.
Asisten III M. Ridwan menyambut baik kunjungan Kemenkumham Malut dan menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan untuk melindungi kekayaan intelektual lokal. “Kami akan menginventarisasi potensi KI di Kabupaten Halmahera Tengah untuk diusulkan dan didaftarkan,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, menjelaskan bahwa kunjungan timnya bertujuan untuk melakukan inventarisasi potensi KI komunal dan personal di Halmahera Tengah. Berdasarkan data Kemenkumham Malut hingga 2024, terdapat 438 permohonan KI komunal di Maluku Utara, namun Halmahera Tengah baru memiliki 12 permohonan yang tercatat, termasuk 11 Ekspresi Budaya Tradisional seperti Tarian Lala, Coka Iba, Musik Bambu Tada, dan Tarian Bon Mayu, serta 1 Potensi Indikasi Geografis.
“Perlindungan KI komunal penting untuk mencegah penyalahgunaan serta menjaga identitas budaya masyarakat agar tidak punah seiring perkembangan zaman,” jelas Zulfikar. Ia menambahkan bahwa perlindungan KI, baik personal maupun komunal, juga membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dengan melindungi kekayaan intelektual khas daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Muhammad Iqbal, menegaskan pentingnya perlindungan KI untuk mendukung inovasi dan memberikan hak ekonomi bagi masyarakat. “Perlindungan KI menjadi aset berharga karena hak ekonomi yang besar, serta dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi,” katanya.
M. Ridwan juga menyampaikan rencana Pemkab Halmahera Tengah untuk mengembangkan city branding, yang akan dibahas dalam rapat lanjutan. Ia menegaskan kepada OPD agar segera menginventarisasi potensi KI di wilayahnya dan berkoordinasi dengan Kemenkumham Malut untuk mempercepat proses pendaftaran.
“Kami Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sangat berterima kasih atas kehadiran tim Kemenkumham Malut dan mendukung penuh inisiatif perlindungan KI. Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi kesejahteraan masyarakat,” tutur M. Ridwan. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah juga akan terus berkoordinasi dengan Kemenkumham Malut terkait kendala dalam pendaftaran KI, baik personal maupun komunal. (Sal)
Sumber: https://integritasnews.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241031-WA0012-696x522.jpg