Ranperbup 33 Batas Desa di Halteng Diharmonisasi
October 30, 2024KBRN, Ternate: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Batas Desa di Kabupaten Halmahera Tengah, yang berlangsung di Aula Gamalama, Kanwil Malut, pada Selasa (29/10/2024).
Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah atas sinergi yang telah terjalin dalam rangka harmonisasi Ranperbup 33 Batas Desa ini.
Dalam sambutannya, Sarwedi menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Malut berkomitmen kuat untuk melaksanakan harmonisasi produk hukum daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Rapat ini bertujuan untuk memaparkan hasil harmonisasi Ranperbup tentang Batas Desa di Kabupaten Halmahera Tengah," ujar Sarwedi.
Ia juga menambahkan bahwa Ranperbup tersebut telah melalui proses kajian dan analisis yang mendalam dan komprehensif oleh para perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Malut.
“Hasil dari harmonisasi Ranperbup tentang Batas Desa di Kabupaten Halmahera Tengah ini direkomendasikan untuk dapat diteruskan ke tahap selanjutnya,”kata Sarwedi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan bahwa proses harmonisasi yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Malut ini menjadi langkah penting dalam memperkuat aspek administrasi dan substansi dari Ranperbup Batas Desa tersebut.
“Terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Malut yang telah memfasilitasi harmonisasi Ranperbup Batas Desa di Kabupaten Halmahera Tengah ini,” ucapnya.
Sumber: https://www.rri.co.id/ternate/daerah/1085581/ranperbup-33-batas-desa-di-halteng-diharmonisasi